Sekilas perjuangan pembentukan Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh – Hal 5
Dengan adanya radiogram tersebut berarti PRRI telah ikut dalam masalah ini,perkembangan situasi itu sangat merisaukan pemimpin Kerinci karena bisa menimbulkan berbagai masalah baru dan ketidak pastian.Sungguh pun demikian berbagai pendekatan terutama kepada pemerintah pusat di Jakarta tetap aktif dilakukan para tokoh masyarakat Kerinci yang berada di Jambi dan Padang.
Perjuangan panjang yang tidak mengenal lelah itu.,akhirnya pada awal agustus 1957 membuahkan hasil dengan keluarnya Undang undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957.Dalam pasal I ayat 1 sub b menyatakan bahwa Kecamatan Kerinci Hulu, Kerinci Tengah dan Kerinci Hilir digabungkan dengan Jambi.setelah itu diikuti pula dengan keluarnya Undang Undang Darurat Nomor 21 tahun 1957 yang mengukuhkan ketiga Kecamatan tersebut dijadikan sebuah daerah Swatantera
Tingkat II Kabupaten Kerinci dengan ibukotanya Sungai Penuh.Undang undang tersebut akhirnya menjadi Undang undang Nomor 61 Tahun 1958.
Sehubungan dengan daerah Kerinci pada saat itu berada dibawah kekuasaan PRRI, maka Undang undang Nomor 61 Tahun 1958 tidak dapat direalisir.Dalam situasi tidak menentu itu Pemerintah Sumatera Tengah berupaya dengan berbagai cara mempengaruhi BKRK agar mengeluarkan pernyataan bergabung dengan Sumaatera Barat, akan tetapi H.Muchtaruddin sebagai ketua BKRK menolaknya, bahkan dalam pertemuan yang diadakan pada tanggal 3 November 1957 di kediaman peribadinya di jalan Perwira Dusun Baru H.Mucharuddin sempat diancam dengan todongan senjata Api
Pada tanggal 9 November 1957,diantara beberapa tokoh masyarakat Kerinci berhasil di pengaruhi PRRI,mereka membentuk BKRK tandingan sekaligus menyatakan pernyaatan sikap untuk tetap bergabung dengan Sumatera Barat.Satu bulan kemudian (15 Desember 1957) MR.Abu Bakar Djaan dan Mayor Nursiwan mewakili ketua Dewan Banteng meresmikan otonomi Tingkat II Kerinci dalam Propinsi Sumatera Barat. Diangkat pada waktu itu H.Adnan Thaib sebagai Bupati dan Sekretaris Daerah Hamid Arifin, rakyat Kerinci terpaksa menerima kenyataan tersebut dengan perasaan kecewa,Ketua BKRK hasil Konggres dan teman seperjuangan lainnya yang masih solider mengambil sikap diam demi menjaga agar tidak terjadi perpecahan,walaunpun demikian setiap perkembangan yang terjadi selalu dilaporkan kepada Pemerintah Pusat di Jakarta.
Ketika diadakan rapat pemilihan ketua DPRD,H.Muchtaruddin terpilih sebagai Ketua,Kesempatan ini digunakannya untuk memperjuangkan kembali keputusan Konggres BKRK,langkah yang ditempuhnya itu menimbulkan pertentangan dengan Pemerintah yang akhirnya memaksanya beliau mengundurkan diri..Pada tanggal 18 September 1958 Angkatan Perang Repubblik Indoneia (APRI)dengan pimpinannya Letkol Sujono,Komandan RTP III Komando 17 Agustus bersama Batalyon B Sriwijaya pimpinan Mayor Yahya Bahar menumpas PRRI,setelah PRRI berhasil ditumpaskan,Kerinci untuk sementara dipegang oleh Batalyon B Sriwijaya.
Pada saat itulah Lembaran Sejarah Perjuangan Otonomi Daerah di buka kembali,BKRK berjuang dengan dukungan Militer.Berdasarkan Surat Perintah Komando Operasi Militer Daerah Kerinci dan Inderapura Nomor:103/12/13/10/1958 tanggal 25 Oktober 1958,maka dibentuklah Delegasi untuk menghadap Komandan Militer TT II Sriwijaya Makmun Murod di Palembang dan Gubernur KDH Propinsi Jambi M.Yusuf Singadikane guna memperjuangkan realisasi Undang undang Nomor: 61 Tahun 1958,Delegasi ini terdiri dari Ketua H.Muchtaruddin,Sekretaris dan juru bicara Idris Djakfar,SH,sedangkan anggotanya antara lain A.Rahman Dayah,H.Mohamad Zen dan Yatim Abas.
Sebelum bertolak ke Palembang dan Jambi terlebih dahulu delegasi menemui Komandan Militer Sumatera barat guna meminta petunjuk dan arahan,dengan menggunakan Pesawat G I A delegasi menuju ke Palembang,setelah pembicaraan di Palembang selesai.Delegasi melanjutkan
Perjalanan menuju Jambi untuk menemui Gubernur Jambi.di Jambi diadakan pertemuan dengan Gubernur Jambi untuk membicarakan langkah langkah selanjutnya,dan setelah itu Gubernur Jambi berangkat ke Jakarta untuk menemui Menteri Dalam Negeri, sementara Delegasi Kerinci yang dipimpin H.Muchtaruddin menunggu di Jambi, dan atas Petunjuk Menteri Dalam Negeri RI masalah ini dapat diselesaikan dan Menteri Dalam Negeri dalam halini menginstruksikan kepada Gubernur Propinsi Jambi agar segeea merealisir Undang Undang Nomor 61 /1958.
Sehari seetelah Gubernur Jambi kembali dari Jakarta,maka pada tanggal 8 November 1958 Delegasi bersama Gubernur Jambi bertolak ke Padang melalui Penerbangan GIA ,setelah mendarat di Padang rombongan melanjutkan perjalanan melalui jalan darat dengan dikawal pasukan Banteng Raider karena situasi pada waktu itu masih belum terlalu kondusif dai gangguan PRRI.
Pada malam tanggal 9 November 1958 (Prof.H.Idris Jakfar,SH ) rombongan selamat sampai di Sungai Penuh, keesokan harinya tanggal 10 November 1958 Gubernur/KDH Propinsi Jambi ,M.Yusuf Singadekane atas nama Menteri Dalam Negeri meresmikan daerah Otonom Tingkat II Kerincidalam Propinsi Jambi.Peresmian dilakukan di lapangan Merdeka Sungai Penuh yang dihadiri puluhan ribu rakyat Kerinci,pada malam harinya dilakukan serah terima dari Gubernur/KDH Tingkat I Sumatera Barat kepada Gubernur KDH Tingkat I Jambi bertempat di Gedung Nasional,Kemudian Gubernur menunjuk Muhamad Nuh sebagai Pejabat Bupati dengan